Nasab Anak di Luar Nikah dalam Islam

January 31, 20152comments


Nasab Anak Di Luar Nikah

Saya tergelitik untuk membahas mengenai nasab anak di luar nikah dalam Islam, setelah membaca beberapa novel yang temanya mengenai perkosaan atau berhubungan suami istri di luar pernikahan. Sungguh sangat disayangkan sekali penulis-penulis Indonesia sekarang justru menjadikan tema ini sebagai tren, tanpa merasa malu atau bersalah karena isinya salah kaprah. Kenapa salah kaprah? Karena mereka menggunakan tata cara menikah ala Islam dalam novel itu, tapi hanya sekedar itu saja. Yang terpenting adalah para tokoh bisa hidup bahagia dan bersatu, tanpa melihat apakah cerita yang mereka tulis itu bertentangan dengan Islam atau tidak (untuk penulis yang non Islam atau para tokoh dalam cerita itu beragama non Islam, mungkin bisa dimaklumi jika tidak sesuai dengan syariat Islam).

Di novel itu, diceritakan kalau anak hasil hubungan gelap itu dipelihara oleh ibunya (atau ayahnya, tapi jarang sekali yang memakai kasus ini). Beberapa tahun kemudian, si laki-laki kembali untuk mencari si perempuan dan mau bertanggung jawab atas anak tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mau menikahi si perempuan dan mau menafkahi si anak (beberapa bahkan mencari si anak haram untuk dimasukkan ke dalam ahli waris), dan akhirnya hidup bahagia dengan si laki-laki dan perempuan saling mencintai (baiklah, untuk yang itu memang hanya ada dalam fiksi). Sebenarnya ini tidak hanya terjadi di dalam novel, melainkan di dunia nyata juga tidak jarang terjadi. Bedanya kalau di novel si laki-laki mencari si perempuan, maka di dunia nyata keluarga si perempuan yang mencari si laki-laki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekarang kita bahas bagaimana perlakuan nasab anak di luar nikah dalam agama Islam. Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut ini:
"Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah, sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa." (HR Bukhari No. 6760 dan Muslim No. 1457 dari Aisyah).
Dalam versi cerita lengkapnya, Aisyah ra. mengisahkan, suatu waktu Sa'ad bin Abi Waqqash bersengketa dengan Abdu bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki.

"Ya Rasulullah," kata Sa'ad. "Anak ini adalah anak saudaraku 'Utbah bin Abi Waqqash. Dia berpesan kepadaku, bahwa ini memang anaknya. Lihatlah, bukankah ia serupa benar dengan 'Utbah?"

'Abdu bin Zam'ah berkata : "Anak ini adalah saudaraku. Dia lahir di tikar ayahku, dari sahaya perempuan ayahku."

Rasulullah saw. memperhatikan anak laki-laki yang diperebutkan itu dengan teliti. Ternyata tubuhnya serupa benar dengan 'Utbah bin Abi Waqqash. Lalu beliau bersabda : "Anak ini untukmu, hai 'Abdu. Yakni untuk orang yang punya tikar, dimana anak itu dilahirkan. Sedangkan pria yang menzinahi ibunya tidak punya hak apa-apa terhadapnya. Karena itu tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya, hai Saudah binti Zam'ah." (HR Muslim)

Dari hadits dan kisah di atas, sudah sangat jelas kalau laki-laki yang menzinahi si perempuan (ayah biologis si anak) tidak mendapatkan hak apa-apa terhadap si anak baik hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman, ataupun kewajiban memberikan nafkah. Anak di luar nikah dinasabkan pada suami sah si perempuan, atau jika tidak punya suami maka anak tersebut dinasabkan pada ibunya. Tapi sayang sekali pemahaman masyarakat Indonesia salah kaprah, didukung dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dimana laki-laki yang menzinahi si perempuan (ayah biologis si anak) wajib memberikan nafkah dan memasukkannya ke dalam ahli waris.

Di dunia nyata pun, kejadian seperti ini banyak sekali terjadi. Bahkan perempuan-perempuan di sekitar rumah yang memiliki anak di luar nikah, menuntut pihak laki-laki untuk bertanggung jawab dengan menikahinya dan memberikan nafkah pada si anak. Padahal kebanyakan dari mereka beragama Islam. Sebagai catatan, meskipun ayah biologis tidak berhak terhadap kemahraman si anak di luar nikah, bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi anak hasil zinanya sendiri kalau dia perempuan. Tetap saja tidak boleh dinikahi.

Untuk itu, marilah kita menjaga diri, memperkuat iman, dan jangan sampai terjerumus ke dalam perzinaan agar tidak terjadi hal-hal yang seperti ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim. Aamiin.


Share this article :

+ comments + 2 comments

Sep 16, 2015, 1:00:00 PM

nice share gan , kerennn penjelasannya

Souvenir Pernikahan Kediri

Apr 20, 2016, 10:30:00 AM

Mau tanya, berarti laki laki yang menzinahi perempuan itu enak dong, dia tidak terbebani untuk menafkahi anak hasil zinahnya .bagaimana hukumnya tuh untuk laki laki yang demikian ??

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. OPEN MINDED - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger